Fixxx, PNS Dilarang Bermain Game Pokemon GO - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat larangan bagi seluruh aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Larangan ini menyusul maraknya game berbasis GPS seperti Pokemon Go.
Menurut Yuddy, larangan ini merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
Surat itu berisi pemberitahuan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja untuk melarang PNS bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat itu, Menteri Yuddy juga meminta pejabat pembina kepegawaian di masing-masing satuan kerja melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
"Saat ini kami melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara. Tentunya para aparatur negara mengerti karena kami tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun," ujar Yuddy dalam pernyataan tertulis, Kamis, 21 Juli 2016.
Selain menjaga keamanan dan rahasia negara, Yuddy mengatakan larangan ini juga untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para PNS agar kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Yuddy meminta edaran ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok fungsi PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.
Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Tembusan surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.